Selasa, 13 September 2011

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Dalam dekade 1990-an hingga awal 2000-an isu mengenai penerapan “Corporate Social Responsibilty/CSR” atau “Tanggung Jawab Sosial Perusahaan” telah berkembang menjadi diskursus yang penting antara pemerintah, perusahaan-perusahaan besar dan masyarakat sipil. Perkembangan diskursus tersebut dilatarbelakangi oleh meningkatnya tekanan terhadap perusahaan-perusahaan multinasional di Amerika Serikat (AS) dan negara-negara Eropa. 

Tekanan yang berasal dari masyarakat dan pemerintah mendesak agar terjadi keseimbangan antara orientasi bisnis dengan kepedulian atas kondisi sosial dan lingkungan. Tentu saja tekanan yang muncul sangat berkaitan dengan keberagaman kepentingan yang melatarbelakanginya. Tetapi terdapat satu kesamaan mendasar dari kepentingan-kepentingan tersebut, yaitu adanya pertanggungjawaban perusahaan atas segala aktivitas bisnisnya terhadap masyarakat dan lingkungan. 

Diskusus yang berkembang akhirnya mengerucut pada tiga kelompok pemikiran yang masing-masing kelompok mendasarkan pemikirannya pada pengalaman dan praktik-praktik CSR yang berlangsung selama ini. Tiga kelompok pemikiran tersebut adalah, pertama, kelompok Neo-liberal yang memfokuskan pandangannya tentang CSR sebagai inisiatif melaksanakan CSR yang datang dari perusahaan sendiri berdasarkan pada kondisi risiko bisnis dan penghargaan publik terhadap kegiatan CSR yang telah dilaksanakan.

Kelompok kedua yang disebut dengan kelompok State Led memusatkan pemikirannya pada peranan negara dan pemerintah di tingkat nasional maupun internasional dalam menjalankan program-program CSR melalui penerapan regulasi-regulasi dan kerjasama baik unilateral maupun multilateral.  Sedangkan kelompok ketiga yang disebut dengan kelompok Jalur Ketiga memfokuskan pemikirannya pada peranan organisasi-organisasi nirlaba maupun berorientasi pada profit dalam melaksanakan program-program CSR.

Pemikiran dari tiga kelompok tersebut masing-masing mengandung kelemahannya sendiri-sendiri, terutama bila dikaitkan dengan proses pembangunan secara luas. Pemikiran kelompok Neo-liberal misalnya, dinilai gagal untuk menyelesaikan masalah misalokasi sumber-sumber daya produksi yang disebabkan oleh pelaksanaan program-program CSR. Sedangkan pemikiran kelompok State Led dinilai gagal dalam mendorong munculnya dukungan politik dari pemerintah maupun parlemen dibalik keterlibatan atau peran pemerintah tersebut. Sedangkan pemikiran kelompok Jalur Ketiga dipandang gagal dalam mendorong berkembangnya inisiatif pribadi untuk terlibat secara langsung dalam pelaksanaan program-program CSR. 

1 komentar:

  1. mr pedro dan perusahaan pinjamannya benar-benar hebat untuk diajak bekerja sama. dia sangat jelas, teliti dan sabar saat dia membimbing saya dan istri saya melalui proses pinjaman. dia juga sangat tepat waktu dan bekerja keras untuk memastikan semuanya siap sebelum menutup pinjaman. mr pedro adalah petugas pinjaman bekerja dengan sekelompok investor yang membantu kami mendapatkan dana untuk membeli rumah baru kami, Anda dapat menghubungi dia jika Anda ingin mendapatkan pinjaman dengan tingkat rendah yang terjangkau 2 rio email dia di . pedroloanss@gmail.com atau chat whatsapp: + 1-863-231-0632

    BalasHapus