Dalam
dekade 1990-an hingga awal 2000-an isu mengenai penerapan “Corporate
Social Responsibilty/CSR” atau “Tanggung Jawab Sosial Perusahaan” telah
berkembang menjadi diskursus yang penting antara pemerintah,
perusahaan-perusahaan besar dan masyarakat sipil. Perkembangan diskursus
tersebut dilatarbelakangi oleh meningkatnya tekanan terhadap
perusahaan-perusahaan multinasional di Amerika Serikat (AS) dan
negara-negara Eropa.
Tekanan
yang berasal dari masyarakat dan pemerintah mendesak agar terjadi
keseimbangan antara orientasi bisnis dengan kepedulian atas kondisi
sosial dan lingkungan. Tentu saja tekanan yang muncul sangat berkaitan
dengan keberagaman kepentingan yang melatarbelakanginya. Tetapi terdapat
satu kesamaan mendasar dari kepentingan-kepentingan tersebut, yaitu
adanya pertanggungjawaban perusahaan atas segala aktivitas bisnisnya
terhadap masyarakat dan lingkungan.
Diskusus
yang berkembang akhirnya mengerucut pada tiga kelompok pemikiran yang
masing-masing kelompok mendasarkan pemikirannya pada pengalaman dan
praktik-praktik CSR yang berlangsung selama ini. Tiga kelompok pemikiran
tersebut adalah, pertama, kelompok Neo-liberal yang memfokuskan
pandangannya tentang CSR sebagai inisiatif melaksanakan CSR yang datang
dari perusahaan sendiri berdasarkan pada kondisi risiko bisnis dan
penghargaan publik terhadap kegiatan CSR yang telah dilaksanakan.
Kelompok
kedua yang disebut dengan kelompok State Led memusatkan pemikirannya
pada peranan negara dan pemerintah di tingkat nasional maupun
internasional dalam menjalankan program-program CSR melalui penerapan
regulasi-regulasi dan kerjasama baik unilateral maupun multilateral.
Sedangkan kelompok ketiga yang disebut dengan kelompok Jalur Ketiga
memfokuskan pemikirannya pada peranan organisasi-organisasi nirlaba
maupun berorientasi pada profit dalam melaksanakan program-program CSR.
Pemikiran
dari tiga kelompok tersebut masing-masing mengandung kelemahannya
sendiri-sendiri, terutama bila dikaitkan dengan proses pembangunan
secara luas. Pemikiran kelompok Neo-liberal misalnya, dinilai gagal
untuk menyelesaikan masalah misalokasi sumber-sumber daya produksi yang
disebabkan oleh pelaksanaan program-program CSR. Sedangkan pemikiran
kelompok State Led dinilai gagal dalam mendorong munculnya dukungan
politik dari pemerintah maupun parlemen dibalik keterlibatan atau peran
pemerintah tersebut. Sedangkan pemikiran kelompok Jalur Ketiga dipandang
gagal dalam mendorong berkembangnya inisiatif pribadi untuk terlibat
secara langsung dalam pelaksanaan program-program CSR.
mr pedro dan perusahaan pinjamannya benar-benar hebat untuk diajak bekerja sama. dia sangat jelas, teliti dan sabar saat dia membimbing saya dan istri saya melalui proses pinjaman. dia juga sangat tepat waktu dan bekerja keras untuk memastikan semuanya siap sebelum menutup pinjaman. mr pedro adalah petugas pinjaman bekerja dengan sekelompok investor yang membantu kami mendapatkan dana untuk membeli rumah baru kami, Anda dapat menghubungi dia jika Anda ingin mendapatkan pinjaman dengan tingkat rendah yang terjangkau 2 rio email dia di . pedroloanss@gmail.com atau chat whatsapp: + 1-863-231-0632
BalasHapus